Pemerintah Lanjutkan Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah Hingga Rp5 Miliar

Jakarta, Dekorminimalis.com – Pemerintah mengumumkan bahwa kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar akan terus berlaku.

Keputusan ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pada Senin, 16 Desember 2024.

Menurut Airlangga, insentif PPN DTP merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang dirancang pemerintah, seiring dengan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025.

“Pemerintah akan melanjutkan kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, khususnya untuk kelas menengah,” ujar Airlangga.

Insentif ini bertujuan untuk mendorong akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah, mengingat harga properti yang semakin tinggi.

Pemerintah Lanjutkan Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah Hingga Rp5 Miliar

Dalam kebijakan ini, pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar akan mendapatkan pembebasan PPN untuk dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar Rp2 miliar.

Artinya, rumah yang dibeli dengan harga lebih dari Rp5 miliar tetap akan dikenakan PPN sebesar 12%, namun pembebasan PPN 12% berlaku pada DPP hingga Rp2 miliar.

Pemerintah juga mengatur skema pemberian diskon PPN untuk pembelian rumah. Pada periode Januari hingga Juni 2025, pembeli rumah akan mendapatkan diskon penuh (100%) untuk DPP sampai Rp2 miliar.

Sementara itu, pada periode Juli hingga Desember 2025, diskon akan berkurang menjadi 50%. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, seperti meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong penciptaan lapangan kerja.

“Stimulus ini diharapkan dapat menciptakan multiplier effect yang besar, dengan mendorong sektor properti dan industri terkait lainnya untuk terus berkembang,” tambah Airlangga.

Insentif ini juga menjadi langkah pemerintah untuk mengatasi tantangan ekonomi yang timbul akibat kenaikan tarif PPN.

Dengan melanjutkan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses hunian yang layak tanpa terbebani oleh kenaikan tarif pajak.

Langkah ini tidak hanya mendukung pemilik rumah pertama, tetapi juga memberikan insentif bagi mereka yang ingin meningkatkan kualitas hidup melalui kepemilikan properti.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sektor properti dapat menjadi salah satu motor penggerak perekonomian yang turut menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *