Jakarta, Dekorminimalis.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim bahwa setiap tahun perusahaan-perusahaan tambang berusaha keras untuk memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pernyataan ini menjadi respons terhadap kritik dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menyebutkan bahwa sejumlah perusahaan tambang masih belum patuh terhadap aturan K3.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan pada Selasa (17/12/2024), bahwa pihaknya terus mendorong perusahaan tambang untuk memenuhi kewajiban K3.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap implementasi K3 sudah dilakukan secara rutin.
“Setiap tahun, kami berusaha memastikan perusahaan tambang memenuhi standar K3. Kami tidak akan berhenti memantau dan mendorong mereka untuk bertanggung jawab,” ujar Tri Winarno.
Kementerian ESDM juga menekankan pentingnya peran Kepala Teknik Tambang (KTT) yang bertanggung jawab langsung di lapangan. Menurut Tri, KTT harus mengikuti kursus khusus agar bisa mengawasi penerapan prosedur K3 dengan baik di area tambang.
“Jika ingin menjadi KTT, pengawasan operasional harus dilakukan dengan sangat serius. Kami berusaha keras untuk menjaga keselamatan para pekerja di setiap tahapan operasi tambang,” tambahnya.
Kementerian ESDM bahkan menyebutkan bahwa beberapa perusahaan tambang pernah ditutup sementara karena gagal memenuhi standar K3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami tak segan menutup operasional perusahaan yang tidak mematuhi aturan K3. Ini adalah langkah penting untuk melindungi keselamatan pekerja,” kata Tri Winarno.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang mengungkapkan bahwa masih ada beberapa perusahaan tambang yang belum memenuhi standar K3 dengan baik.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan ini sering kali menganggap prosedur K3 sebagai beban tambahan yang memberatkan biaya operasional mereka, meskipun aturan K3 sudah menjadi kewajiban yang diatur dalam undang-undang.
Yassierli menyoroti pentingnya kesadaran perusahaan akan keselamatan pekerja yang bekerja di area berisiko tinggi, seperti tambang.
Ia menilai beberapa perusahaan tampaknya kurang serius dalam menanggapi isu keselamatan kerja, yang dapat berisiko menambah angka kecelakaan kerja.
Lebih lanjut, Kemnaker menekankan bahwa penerapan K3 bukan hanya soal memenuhi regulasi, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja.
“Keselamatan pekerja adalah prioritas utama. Tanpa implementasi K3 yang benar, risiko kecelakaan di lokasi kerja tambang akan terus meningkat,” ujar Menaker.
Polemik antara dua kementerian ini mengindikasikan adanya ketegangan dalam upaya memastikan keselamatan para pekerja di sektor tambang.
Sebagai sektor yang memiliki banyak potensi risiko kecelakaan kerja, penting bagi semua pihak untuk lebih serius dalam menjalankan aturan K3 dan tidak menganggapnya sebagai beban finansial semata.
Diharapkan, diskusi ini dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penerapan K3 di seluruh perusahaan tambang di Indonesia.
Dengan adanya kolaborasi yang lebih baik antara Kementerian ESDM dan Kemnaker, diharapkan keselamatan pekerja di sektor tambang dapat terjamin dengan lebih baik di masa depan.